JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan kementeriannya bisa memangkas 3.000 perizinan yang dinilai menghambat investasi di daerah. Hingga saat ini dirinya mengaku telah memangkas 1.300 perzinan.
Tjahjo mengatakan, pihaknya telah menyisir Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Daerah (Perda). Hasilnya telah dipangkas 30 persen dari perizinan yang ada di kementeriannya.
"Sekarang sudah beranjak 1.300-an (regulasi yang dipangkas). Karena target kami Juni sudah 3.000. Kami menyisir, mana perda termasuk permendagri dan PP yang menghambat investasi, yang mempersulit perizinan daerah yang langsung kita mintakan untuk dipotong," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Tjahjo mengakui, pihaknya selama ini memang kerap mendapatkan keluhan terkaiit proses perizinan yang berbelit. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) hingga izin gangguan (hinder ordonantie/HO).
"Misalnya sudah ada izin prinsip, tapi masih perlu izin usaha. masih perlu IMB lagi. Perlu izin HO itu ya dipangkas. Kalau izin usaha ya cukup satu aja," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)