[Baca juga: Paket Kebijakan XII, Pendaftaran Properti Hanya Seminggu]
Dengan harga jual rumah FLPP senilai Rp116 juta-Rp118 juta per unit, seharusnya harga tanah Rp150.000/m2. “Tapi sekarang untuk mencari tanah dengan harga segitu sudah sangat sulit. Sekarang ini pengembang yang bisa membangun adalah mereka yang memiliki stok tanah,” ungkapnya.
Kendala lain, lamanya proses persetujuan bank penyalur FLPP. Proses persetujuan bisa memakan waktu 3-5 bulan. “Selain itu, kendala lain banyak calon pembeli yang belum bankable. Oleh karena itu, kami berharap perbankan memberikan kemudahan,” kata Andi Kurniawan.
(dhe)
(Rani Hardjanti)