JAKARTA - Nama-nama Wajib Pajak (WP) yang masuk dalam data besar berisikan 11,5 juta dokumen internal dari firma hukum Panama Mossack Fonseca atau Panama Papers telah di identifikasi.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah mengidentifikas WP yang masuk dalam Panama Papers. Dari 1038 nama warga negara Indonesia yang tercatat dalam dokumen yang disebut Panama Papers tersebut, setidaknya ada 272 nama yang teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, nantinya data tersebut akan memuat nama, alamat dan perusahaan pengusaha tersebut.