HOT BISNIS: Euforia Gaji Ke-13 dan THR PNS

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 22 Mei 2016 14:08 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan) Herman Suryatman menuturkan, gaji ke-13 dan THR akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.

Untuk THR aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016.

"Ini akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah. Saat ini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," terangnya dalam keterangan tertulis kepada Okezone.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya