Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan) Herman Suryatman menuturkan, gaji ke-13 dan THR akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.
Untuk THR aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016.
"Ini akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah. Saat ini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," terangnya dalam keterangan tertulis kepada Okezone.
(Dani Jumadil Akhir)