Intip Data Kartu Kredit demi Pemerataan Pembangunan Nasional

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2016 13:11 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini mendapat tugas untuk dapat menggenjot target penerimaan pajak. Angka besarannya pun terbilang fantastis, yakni Rp1.360 triliun.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui DJP pun berupaya untuk menguji kepatuhan wajib pajak (WP) dengan cara mengintip data nasabah kartu kredit. Ini dilakukan agar data tersebut sesuai dengan data laporan SPT yang dilaporkan WP setiap tahunnya.

Aturan pengintipan data nasabah oleh pemerintah ini memang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Ada pihak yang setuju, namun ada juga yang merasa kebijakan tersebut sama saja dengan mengganggu privasi nasabah.

Meski demikian, Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yon Arsal menegaskan, kebijakan ini semata-mata dilakukan untuk nantinya mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Mengingat masih belum meratanya pembangunan di Indonesia.

Bahkan, dia mencontohkan Pulau Kalimantan yang terkenal sebagai penghasil sumber energi mulai dari sumber energi, minyak, hingga batu bara. Mirisnya, rasio elektrifikasi hanya 50 persen. Artinya, masih banyak daerah yang belum teraliri listrik.

"Pembangunan Indonesia perlu banyak-banyak dilakukan. Tidak usah jauh-jauh, bicarakan paling sederhana, listrik. Kalimantan yang dekat dengan kita, tapi rasio elektrifikasi tidak lebih 50 persen," dalam Breakfast Forum Padjajaran Alumni Club ‘Pajak Mengintip Kartu Kredit', Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dia menjelaskan, infrastruktur tidak akan bisa terbangun secara merata jika masih ada satu daerah Indonesia yang rasio elektrifikasinya masih jauh dari kata tercukupi.

"Bagaimana infrastruktur mau dibangun dan merata kalau ada daerah misalnya mau masuk Lombok kalau listriknya hidup mati?" imbuh dia.

Atas dasar hal tersebut, pemerintah pun berkeinginan untuk meratakan pembangunan semua wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Oleh sebab itu, penerimaan kas negara melalui pajak pun harus digenjot, dalam hal ini DJP dituntut untuk mengejar penerimaan pajak sebesar Rp1.360 triliun.

"Besar, tapi tidak terlalu cukup. Karena masih ada yang defisit banyak. Artinya porsi utang masih utang juga. Maunya tidak utang-utang lagi," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya