JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis data terbaru mengenai saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Terdapat 26 emiten yang sahamnya baru masuk ke dalam kategori DES Periode I Tahun 2016, namun tidak masuk dalam DES Periode II Tahun 2015.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sarjito mengatakan, DES merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna efek syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.
"Ini juga panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Sarjito melanjutkan, dengan masuknya 26 emiten baru yang sahamnya masuk ke dalam DES Periode I 2016 maka total DES saat ini sebanyak 321 saham. DES terbaru tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2016.