Pemangkasan Pajak DIRE Tersangkut Otoritas Daerah

Dedy Afrianto, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2016 20:45 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam pengalihan aset ke Dana Investasi Real Estate (DIRE) menjadi 0,5 persen dari sebelumnya sebesar 5 persen. Selain itu, pemerintah juga telah memangkas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 1 persen.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi pada sektor properti di Indonesia. Pasalnya, selama ini pengembang banyak mengeluhkan besarnya pajak yang dipungut oleh pemerintah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura. (Baca juga: Idealnya Bunga DIRE Kisaran 7,5-8%)

Namun, kebijakan ini terhambat aturan pemerintahan daerah. Menurut Ketua DPP Realestate Indonesia (REI) Eddy Hussy, terdapat beberapa daerah yang masih enggan untuk menurunkan pajak DIRE karena tak ingin kehilangan pendapatan daerah.

"DIRE belum (dilaksanakan oleh seluruh daerah), itu kalau menurut saya masih tinggi BPHTB dari Pemda. Masih ada Pemda yang belum ingin menurunkan hingga satu persen," kata Eddy saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/5/2016). (Baca juga: Investor Ingin Imbal Hasil DIRE hingga 9%)

Untuk diketahui, kebijakan pemangkasan pajak DIRE ini memang telah tertuang dalam paket kebijakan XI. Namun, paket kebijakan ini belum sepenuhnya terlaksana di daerah-daerah. Pasalnya, selama ini penegakan paket kebijakan hanya difokuskan untuk daerah Jakarta dan Surabaya yang selama ini merupakan sumber penilaian dari Bank Dunia untuk indeks kemudahan berbisnis atau ease of doing business index.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya