'Dipecat', Apakah PNS Akan Mendapatkan Pesangon?

Dedy Afrianto, Jurnalis
Kamis 26 Mei 2016 14:11 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana akan melakukan rasionalisasi jumlah PNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai percepatan pemetaan Aparatur Sipil Negara.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, nantinya akan terdapat 1 juta PNS yang akan terkena dampak dari rasionalisasi ini.

Lantas apakah PNS yang terkena 'PHK' nantinya akan mendapatkan pesangon?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya