JAKARTA - Indonesia kini telah memiliki undang-undang krisis perbankan. Melalui Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang disahkan menjadi UU pada 17 Maret lalu, saat ini telah terdapat aturan yang jelas mengenai penanganan krisis keuangan perbankan yang ditekankan pada mekanisme bail-in.
Namun, dengan adanya UU ini belum menjamin secara keseluruhan mengenai stabilitas sistem keuangan. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto, stabilitas sistem keuangan saat ini juga masih sangat tergantung dengan ekonomi global. Sehingga, UU ini belum dapat menjadi jaminan dari kestabilan sistem keuangan di Indonesia.
"Awal tahun 2016 indikator makro lainnya seperti Indeks risiko sistemik dan Indeks Stabilitas Sistem Keuangan masih baik. Tapi kami sadar terdapatnya downside risk karena pertumbuhan ekonomi global yang masih belum solid," jelas Edwin dalam acara diskusi tantangan stabilitas sistem keuangan di kantor pusat BI, Jakarta, Senin (30/5/2016).
[Baca juga: UU Anti-Krisis Kikis Kekhawatiran Pengusaha dan Investor]
Selain itu, sistem keuangan di Indonesia juga masih berada di bawah ancaman terbatasnya ruang fiskal yang dimiliki. Selain itu, beberapa perubahan kebijakan ekonomi secara global juga masih menjadi ancaman bagi Indonesia untuk dapat menjaga stabilitas sistem keuangan.