JAKARTA - Dana Investasi Real Estat (DIRE) di Indonesia kurang berkembang, hal itu lantaran masih besarnya beban pajak yang dikenakan yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk itu pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah dapat menurunkan BPHTB di tiap daerah kurang dari lima persen. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah yang antusias untuk menurunkan BPHTB untuk DIRE adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Baca juga: Duh, RI Cuma Punya 1 DIRE Senilai Rp534 Miliar!)
"Terkait dengan BPHTB masing-masing di pemda, kalau sekarang sesuai UU maksimal lima persen, masalah persentasenya berapa itu diserahkan ke pemda kewenangannya," ujar Sujanto.
Dengan begitu, dia juga berharap agar pemda bisa mendorong dengan memberikan insentif agar DIRE dapat berkembang lagi sehingga pemda dapat memperoleh manfaat melalui pendapatan daerah BPHTB.
"Kalau di Jakarta saja potensinya kalau realistisnya itu REI (Real Estat Indonesia) coba ditanyakan, tapi kalau perkiraan kita Rp5 triliun Jakarta saja," terang dia.
Seperti yang sudah diberitakan, pemerintah menjadwalkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemotongan tarif PPh dan BPHTB selesai pada Juni 2016. (Baca juga: Beban Pajak Tak Kompetitif, DIRE RI Kurang Berkembang)
"Itu yang ditunggu-tunggu sebenarnya, syukur-syukur bisa lebih kecil dari Singapura, ditambah misalnya kalau BPHTB lebih kompetitif lagi," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)