JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat, hingga saat ini produk Dana Investasi Real Estat (DIRE) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya satu produk.
Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto mengungkapkan, produk tersebut adalah DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia, yang asetnya Solo Grand Mall. (Baca juga: Amerika Paling Mendominasi DIRE di Dunia)
Kurang berkembangnya DIRE di Indonesia cukup disayangkan mengingat instrumen investasi ini memiliki beberapa manfaat dengan melakukan penerbitan DIRE, seperti peningkatan pembangunan sektor properti, peningkatan pembangunan infrastruktur, serta pembangunan sektor pariwisata.
"Dan yang pasti penurunan angka pengangguran di suatu negara," ujar Sujanto, saat Lokakarya DIRE, di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Selain itu, manfaat juga bisa didapatkan oleh perusahaan yang menjual aset melalui penerbitan DIRE adalah di antaranya, memperoleh sumber pendanaan baru dan mempercepat ekspansi perusahaan.