JAKARTA - Sehubungan dengan telah berakhirnya masa transisi penyesuaian bagi taksi berbasis aplikasi (online), pemerintah dengan pertimbangan keadilan mengeluarkan aturan tegas jika pemilik atau pengelola berbasis aplikasi ingin melanjutkan usahanya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan jalan, seperti taksi uber dan sejenisnya. Sementara untuk yang belum harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.
“Yang pertama pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum,” ujar Menhub Jonan mengutip laman setkab, Jakarta, Jumat (3/6/2016).