Inilah Syarat-Syarat untuk Driver Taksi Online

Fakhri Rezy, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2016 15:01 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Terhadap masalah KIR, Rudiantara menjelaskan, apabila ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap tentu bisa kita telusuri siapa penyelenggara aplikasi online-nya. Tentu ada mekanisme peringatan berapa kali dan sebagainya. “Kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan di-block,” ujarnya.

 

Ada Sanksi

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, para menteri telah sepakat, jika asas keadilan memang utama, namun jika melanggar, aturan tetap harus ditegakkan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya