Inilah Syarat-Syarat untuk Driver Taksi Online

Fakhri Rezy, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2016 15:01 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

“Kita sudah sepakat dan akan kita soisalisasikan pada masyarakat, kita ingin disiplin. Oleh karena itu, peraturan yang telah kita buat ini, kita akan awasi dengan ketat, dan akan ada sanksi-sanksi yang jelas tapi berkeadilan. Jadi artinya kita tidak ingin ada yang dirugikan,” kata Luhut dalam konferensi pers itu.

Menko Polhukam menjelaskan, ketiga menteri (Menko Polhukam, Menhub, dan Menkominfo) telah sepakat, jika kendaraan yang digunakan sebagai transportasi untuk publik tidak mengikuti tiga syarat di atas, maka akan segera ditindak. Jika beberapa kali diperingatkan maka izin akan dicabut dan aplikasi akan di-block.

Menurut Luhut, pemerintah telah memberi ruang bagi usaha tranportasi berbasis aplikasi online, maka disiplin juga harus ditegakan. “Kita berikan ruang kepada aplikasi ini tapi disiplin juga harus ditegakan kalau melanggar,” tegasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya