JAKARTA - Kasus pengelolaan tambang emas di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Setelah pada tahun lalu tersiar kabar bahwa PT BPS mengolah emas dengan menggunakan merkuri dan sianida, kini masyarakat di Pulau Buru merasa kesulitan untuk melakukan penambangan di tanah leluhur mereka sendiri.
Untuk itu, saat ini direncanakan wilayah Pulau Buru akan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Artinya, masyarakat akan memiliki peran penuh untuk mengelola tambang minyak ini.
Namun, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot, wilayah tersebut saat ini memiliki potensi besar terhadap pencemaran lingkungan. Pemerintah pun berencana akan melakukan investigasi sebelum menetapkan wilayah ini sebagai WPR.
"Kita harus menata itu sebaik-baiknya. Di sana itu terjadi konflik dan pencemaran lingkungan. Jadi isinya di sana pencemaran lingkungan itu tinggi juga," kata Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2016).
[Baca juga: Masyarakat Maluku Boleh Kelola Tambang Emas, Ini Syaratnya]