BATAM - Tim Sembilan Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memanggil pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam terkait pemberian izin "cut and fill" lahan kepada sejumlah perusahaan untuk kepentingan reklamasi.
Anggota Tim Sembilan yang juga Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, menyatakan Pemkot kesulitan berhentikan aktivitas distribusi tanah reklamasi karena pengusaha mengaku sudah mengantongi izin dari BP Kawasan Batam. (Baca juga: Kawasan Pesisir Rentan Konflik Agraria)
"Pimpinan perusahaan sudah kita mintai keterangan, alasannya ada sebagian izin dari BP Kawasan. Kami mau konfrontir pernyataan itu ke pejabat BP. Makanya minggu ini jadwalnya kami undang pejabat BP," kata Dendi.
Bapedalda bersama Tim Sembilan sudah dua kali melakukan inspeksi mendadak di sekitar bukit yang dipotong, dan menemukan aktivitas pengiriman tanah ke sekitar Ocarina.
Dia memastikan pengerukan dan penimbunan tanah itu tidak menggunakan alat berat yang sudah pernah di sita tim sebelumnya di lokasi reklamasi.