DP Rumah Turun Jadi 15% di Agustus

Dedy Afrianto, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2016 20:50 WIB
Ilustrasi: Fox News
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melakukan pelonggaran kebijakan makro prudensial. Salah satunya adalah melalui relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV). Kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk pembiayaan rumah tapak, rumah susun dan ruko.

Dalam kebijakan ini, uang muka yang harus dibayar oleh nasabah turun rata-rata sebesar 15 persen dari semula 20 persen berdasarkan jenis rumah yang dibeli.

"Aturan ini berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah untuk KPR dan NPL total di bawah 5 persen," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di kantor pusat BI, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Ketentuan yang baru berlaku efektif per Agustus 2016 ini juga dilakukan untuk pembiayaan melalui mekanisme indent. Menurut Tirta, terdapat pelonggaran pengaturan pencairan kredit yang juga berlaku pada pembiayaan dengan prinsip syariah.

Selain itu, pada pembiayaan rumah tapak, rumah susun, rukan sampai fasilitas kredit atau pembiayaan kedua, juga terdapat pelonggaran kredit melalui sistem indent. Kredit tetap akan cair tanpa harus menunggu rumah selesai dibangun.

"Kita juga melonggarkan Loan to Financing Ratio (LFR) dari 78 persen menjadi 80 persen, tapi batas atas tetap sebesar 92 persen," jelasnya.

Dengan begitu, maka bunga kredit yang harus rumah tapak fasilitas kredit pertama, kedua, dan ketiga nantinya akan turun. Baik pada tipe >70 m2, tipe 21-70 m2, dan tipe kecil dari 21 m2.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya