BI: Kembalian Permen, Koin Dianggap Bukan Alat Transaksi

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 25 Juni 2016 13:04 WIB
Foto: Kurniasih/Okezone
Share :

 [Baca juga: BI: Uang Receh Masih Berlaku]

"Padahal koin alat pembayaran sah di wilayah NKRI yang diatur Undang-Undang mata uang, kita harus jaga dengan baik uang koin," tegasnya.

BI mencatat, dalam satu dasawarsa terakhir, BI telah mengeluarkan uang koin sekitar Rp6 triliun, namun yang kembali ke Bank Indonesia hanya Rp900 miliar atau 16 persen dengan tren semakin menurun.

(Raisa Adila)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya