JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan ada hukuman bagi siapa pun yang merusak mata uang Indonesia. Baik itu uang kertas maupun uang logam, jika dirusak ada hukum pidananya.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menuturkan, penjelasan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 pasal 35. Dalam pasal tersebut disebutkan pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.
"Saya ingatkan siapa pun yang merusak Rupiah, apapun itu uang kertas, uang logam akan dikenakan tindak pidana," tegas Ronald di Monas, Sabtu (25/6/2016).
Dia menerangkan, Rupiah merupakan mata uang dan simbol kedaulatan RI. Untuk itu, sudah semestinya Rupiah digunakan sesuai peruntukannya sebagai alat pembayaran bukan dirusak atau didaur ulang.
[Baca juga: BI Sayangkan Uang Koin Dilebur lalu Dijual]