JAKARTA - Keberadaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama ini dipandang memberikan keuntungan bagi bank saja. Padahal, KPR juga memberikan keuntungan bagi peminjam kredit (debitur) itu sendiri dan juga pengembang (developer).
Selain itu, KPR juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan impian warga untuk mendapatkan rumah, atas jual beli tanah/bangunan. Adapun bentuk keuntungannya berupa pemasukan pemerintah berupa pajak dan biaya perizinan sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari buku Jangan Salah Memilih KPR, karya Slamet Ristianto.
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayarkan oleh si penjual karena merupakan pihak yang menerima uang dari hasil penjualan. Besarnya adalah 5 persen dari besarnya harga jual atau nilai berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau transaksi tanah. Jadi, jika seseorang menjual tanahnya seharga Rp100 juta, maka dia berkewajiban membayar PPh sebesar Rp5 juta. Pajak ini disetorkan melalui bank menggunakan formulir setoran pajak.