- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besarannya pun sama dengan PPh yakni 5 persen dari harga jual, tetapi mempertimbangkan nilai perolehan tidak kena pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak (NPOP TKP) besarnya bervariasi tergantung peraturan pemerintah daerah setempat. Misalnya NPOP TKP ditetapkan Rp60 juta, jika harga tanahnya Rp100 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah:
= 5 persen x (Rp100 juta - Rp60 juta)
= 5 persen x Rp40 juta