JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana akan segera membahas pengenaan tarif cukai terhadap penggunaan plastik. Hanya saja, saat ini Bea Cukai masih melakukan sinergi pada internal pemerintah sebelum membahasnya bersama DPR RI.
"Kita akan diskusikan lebih intensif lagi sebelum kita ke DPR. Posisi pemerintah, kita (harus) satu suara," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Menurut Heru, untuk tahap awal penerapan program ini tidak semua jenis plastik yang akan dikenai cukai. Fokus awal pemerintah hanya pada plastik-plastik tertentu yang dianggap memiliki risiko besar terhadap perusakan lingkungan. Namun, hal ini akan kembali dikaji bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Saya kira yang menjadi prioritas adalah yang paling merusak dulu," jelasnya.
Heru pun menegaskan bahwa rencana pengenaan cukai plastik ini bukan disebabkan karena keinginan untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut Heru, kebijakan ini murni dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Pasalnya, butuh waktu lama bagi plastik untuk dapat terurai.
"Tapi cukai ini tujuan utamanya bukan revenue tapi aspek pengendalian peredaran dan konsumsinya," jelasnya.
"Oleh karena itu yang penting bagi pemerintah sendiri adalah bagaimana kemasan plastik ini bisa kita kendalikan supaya tidak merusak lingkungan. Untuk itu tentunya akan dibuatkan instrumen atau cara-cara mengendalikan itu," tutupnya.
(Fakhri Rezy)