"Karena membuat REIT itu harus perusahaan yang punya recurring income dan sudah establish. Selain itu REIT-nya juga belum ada," imbuhnya.
Kendati demikian, properti bukanlah sektor utama yang dilirik oleh pengusaha dalam menginvestasikan dananya pada penerapan UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, pengusaha diyakini akan memilih perusahaannya sendiri untuk menampung aliran dana tersebut.
"Banyak masuk ke perusahaan.ya sendiri, untuk ekspansi usahanya. Tapi kalau dia bukan pengusaha ya nantinya masuk ke properti atau ke deposito, obligasi. Pengusaha 50 persen lebih pasti masuk ke sektor riil, ke usahanya masing-masing," tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)