JAKARTA - Dana repatriasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty nantinya akan dapat mengalir pada berbagai sektor. Salah satunya adalah pada sektor properti.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani, sektor properti akan menjadi daya tarik karena dapat menjadi sumber investasi jangka panjang. Para pengusaha pun mulai melirik sektor ini.
"Ini pasti akan tersebar dan pastinya properti juga akan jadi daya tarik, jadi akan banyak yang ke sana. Properti kan biasanya juga jangka panjang," kata Haryadi saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
(Baca Juga: Mengenal Tax Amnesty dalam Properti)
Namun, aliran dana ini tidak akan menggunakan skema Real Estate Investment Trust (REIT). Pasalnya, butuh waktu lama apabila mengalirkan dana investasi melalui skema ini.
"Karena membuat REIT itu harus perusahaan yang punya recurring income dan sudah establish. Selain itu REIT-nya juga belum ada," imbuhnya.
Kendati demikian, properti bukanlah sektor utama yang dilirik oleh pengusaha dalam menginvestasikan dananya pada penerapan UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, pengusaha diyakini akan memilih perusahaannya sendiri untuk menampung aliran dana tersebut.
"Banyak masuk ke perusahaan.ya sendiri, untuk ekspansi usahanya. Tapi kalau dia bukan pengusaha ya nantinya masuk ke properti atau ke deposito, obligasi. Pengusaha 50 persen lebih pasti masuk ke sektor riil, ke usahanya masing-masing," tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)