JAKARTA - Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) jumlah anggota koperasi yang ada di seluruh Indonesia saat ini sebanyak 37,78 juta orang. Jumlah tersebut dinilai masih sangat minim.
Sekretaris Jenderal Kemenkop UKM Agus Muharam mengatakan, jumlah anggota koperasi tersebut masih jauh dari kata ideal. Sebab jika dilihat dari jumlah penduduk Indonesia yang hampir mencapai 250 juta orang, jumlah anggota koperasi di Indonesia seharusnya bisa lebih besar lagi.
"Idealnya paling tidak dari seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai usaha itu sekitar 7,6 juta unit. Kalau rata-rata memiliki 2-3 tenaga kerja, ya minimum seharusnya ada 100-150 juta anggota koperasi," terangnya saat dihubungi Okezone, Selasa (12/7/2016).
Untuk itu, Agus menilai seharusnya seluruh perusahaan-perusahaan nasional mendirikan koperasi yang beranggotakan karyawannya. Apalagi dengan begitu anggota terdaftar memiliki kredibilitas karena memiliki pendapatan tetap.
(Baca Juga: Kemenkop UKM Fokus Tingkatkan Kualitas Koperasi RI)
"Anggotanya jelas berkualitas karena punya pendapatan, kan tujuan koperasi menolong kesejahteraan anggotanya juga. Jadi perusahaan harusnya wajib mendirikan koperasi karyawan," imbuhnya.
Sayangnya, Kemenkop UKM berencana akan membubarkan 62 ribu koperasi yang ada karena tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tentu hal itu tidak sejalan dengan upaya meningkatkan jumlah anggota koperasi.
Namun Agus menegaskan, bahwa aksi eliminasi tersebut hanya akan dijatuhkan kepada koperasi yang tidak berkualitas. Sehingga tidak akan mempengaruhi jumlah anggota.
"Kualitas dilihat dari aset, omzet dan jumlah anggota. Jika anggota koperasi masih sedikit, artinya menunjukkan bahwa koperasi masih perlu ditingkatkan kualitasnya," tandas Agus.
(Dani Jumadil Akhir)