Penjualan Saham Daerah di Newmont Cacat Hukum

Antara, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2016 20:19 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

"Secara aturan keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Tetapi, kalau itu kemudian diputuskan atas dasar persetujuan pimpinan itu namanya sudaah melanggar," tegas politisi PPP itu.

Dia menjelaskan, meski fraksinya menyetujui penjualan saham milik tiga daerah itu. Akan tetapi ia secara pribadi menganggap bahwa keputusan tersebut cacat prosedural.

"Buka tata tertib dan baca baik-baik. Karena di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Bahwa apapun yang akan dilakukan eksekutif terlebih berkaitan dengan penjualan aset milik daerah harus mendapat persetujuan legislatif dan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD, bukan yang lain," katanya.

Karena itu, kata dia, tidak ada aturan yang mengatakan, ketika menjual saham terlebih dari uang negara tanpa melalui persetujuan lembaga legislatif. Untuk itu, dia mengusulkan persetujuan penjualan 6 persen saham daerah itu ditinjau ulang. Karena lebih banyak merugikan daerah.

Sementara Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengatakan, sudah menyiapkan langkah dan bahan untuk menggugat pihak-pihak yang menjual saham PT DMBke PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya