Penurunan Uang Muka Rumah 'Kerek' Penjualan Perumahan

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Senin 18 Juli 2016 07:02 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) sebesar 5 persen atau menjadi 85 persen, sehingga uang muka rumah menjadi sebesar 15 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, penurunan tersebut dianggap belum mampu meningkatkan penjualan rumah. (Baca juga: Siap-Siap, Mulai Agustus DP Rumah Turun!)

"Proyeksi kita idealnya itu 90 persen lah, kalau cuma 5 persen tidak akan berpengaruh signifikan. Harusnya bisa lebih dari itu, jadi setelah penjualan tinggi, LTV bisa dilonggarkan lagi nanti," kata Eddy kepada Okezone baru-baru ini.

Sementara menurut Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy, penurunan uang muka dan pelonggaran LTV dipandang sebagai indikasi positif terhadap penjualan rumah.

"Kita memandang ini sebagai wacana positif, sehingga dengan kondisi sekarang kita harapkan akan lebih baik lagi," kata Eddy. (Baca juga: DP Rumah Turun, REI: Menggairahkan Pasar Properti)

Untuk sekedar diketahui, seperti yang sudah diberitakan, BI telah melonggarkan ketentuan rasio LTV sebesar 5 persen. Sehingga hal tersebut akan membuat uang muka rumah akan turun dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya