Izin ini diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Baca juga: Pahami Tata Cara Mengurus IMB)
Renovasi yang memerlukan IMB, meliputi;
Sementara menurut Perda Nomor 7/1991 Pasal 17 ayat 2, pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 meter persegi tidak perlu menggunakan IMB. Selain itu, renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB juga berlaku untuk kondisi:
Perlu diketahui, masing-masing kabupaten maupun provinsi memiliki aturan dan persyaratan sendiri mengenai tata cara permohonan IMB. Pelayanan pembuatannya pun bisa dilakukan baik secara offline atau online.
Bila menempuh metode online, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat. Semua pendaftaran akan dilakukan lewat internet dengan mengakses www.dppb.go.id.