Renovasi Rumah Tak Ada IMB, Hati-Hati Kena Sanksi!

, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2016 12:38 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Izin ini diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Baca juga: Pahami Tata Cara Mengurus IMB)

Renovasi yang memerlukan IMB, meliputi;

  1. Menambah jumlah kamar tidur
  2. Membongkar dinding untuk memperluas ruang
  3. Merancang bangunan baru baik di atas maupun di samping
  4. Mengubah fasad (tampak muka)

Sementara menurut Perda Nomor 7/1991 Pasal 17 ayat 2, pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 meter persegi tidak perlu menggunakan IMB. Selain itu, renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB juga berlaku untuk kondisi:

  1. Pekerjaan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa
  2. Mendirikan bangunan di halaman belakang yang volumenya tidak lebih dari 12 M2
  3. Membangun bangunan di bawah tanah.

Perlu diketahui, masing-masing kabupaten maupun provinsi memiliki aturan dan persyaratan sendiri mengenai tata cara permohonan IMB. Pelayanan pembuatannya pun bisa dilakukan baik secara offline atau online.

Bila menempuh metode online, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat. Semua pendaftaran akan dilakukan lewat internet dengan mengakses www.dppb.go.id.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya