JAKARTA – Bukan hanya mendirikan, merenovasi rumah juga harus mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendagri No. 32/2010”), yang berbunyi;
“Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Artinya, masyarakat yang tengah berencana merenovasi rumah juga wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun bagi renovasi kecil atas rumah tinggal di wilayah Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KepGub DKI No. 76/2000, dimungkinkan untuk mendapatkan Izin Khusus/ Keterangan Membangun.