MoU dimaksud, kata Musyafirin, juga memuat tentang syarat yang diajukan tiga daerah kepada PT MDB, salah satunya tentang realisasi deviden terhutang yang selama ini menjadi polemik, agar dibayarkan kepada daerah pemegang saham PT DMB.
Jika itu dipenuhi maka daerah sepakat tidak ada lagi "advance" deviden yang harus dibayarkan Multicapital kepada DMB untuk tahun 2015-2016 atau dianggap nol.
"Syarat ini kita ajukan sebagai solusi pemutihan piutang agar tidak ada lagi saling klaim bahwa MDB telah membayar lebih atau DMB belum menerima deviden," ucapnya.
Dia mengatakan penjualan saham tersebut dinyatakan resmi, jika sudah ditandatangani perjanjian jual beli antara PT MDB dengan pembeli (PT AMMI).
Untuk menuju ke perjanjian tersebut MoU yang ada harus dilengkapi dengan syarat-syarat lain, salah satunya adalah persetujuan DPRD masing-masing daerah.