Musyafirin menyatakan pemerintah daerah telah membuat kajian, selanjutnya DPRD Kabupaten Sumbawa Barat telah melalui tahapan di internal dan telah menyetujui penjualan saham tersebut melalui rapat paripurna.
"Prosedurnya sudah dilaksanakan jadi sudah tidak ada masalah. Kalaupun sekarang ada reaksi dari fraksi di DPRD NTB, kita berprasangka baik saja. Jika keabsahan persetujuan oleh pimpinan DPRD NTB yang dipersoalkan saya kira pasti akan disesuaikan dengan prosedur dan tata tertib," katanya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, kata Musyafirin, keputusan menjual saham tersebut sudah final karena tidak ada pilihan lain. Kalaupun tetap dipertahankan maka peluang daerah untuk rugi menjadi lebih besar akibat nilai saham itu yang terus anjlok (terdelusi).
"Selama ini keterdelusian saham itu ditanggung Multicapital dengan 'advance' deviden yang diberikan kepada DMB. Kalau tidak dijual sementara Multicapital menjual saham yang menjadi haknya, siapa yang akan menanggung," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)