Suspensi ini dilakukan terkait dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2016. Bursa juga telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta yang telat menyampaikan laporan keuangan tersebut.
[Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tax Amnesty Jadi Peluang Kembangkan Pasar Modal]
"Bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan belum juga dilaporkan," kata Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam pengumuman tertulisnya, Senin (1/8/2016).
Dia melanjutkan, hingga tanggal 29 Juli 2016 terdapat 14 perusahaan tercatat di atas yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2016.
(Widi Agustian)