KUDUS - Penerimaan pajak restoran di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga Juli 2016 terealisasi sebesar Rp2,194 miliar atau 97,51 persen dari target penerimaan selama setahun sebesar Rp2,250 miliar.
"Kami optimistis penerimaan pajak restoran tahun ini bisa melampaui target karena dengan sisa waktu empat bulan tentunya untuk memenuhi kekurangannya sebesar Rp55,98 juta bisa direalisasikan," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono didampingi Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Jumat.
Pajak restoran yang diterima tersebut, meliputi tempat usaha restoran, rumah makan, katering dan kafe.
Dari target pajak sebesar Rp2,250 miliar, untuk pajak restoran sebesar Rp1,41 miliar, pajak rumah makan sebesar Rp340,68 juta, pajak cafe sebesar Rp13,2 juta dan pajak katering Rp486,87 juta.
Hingga Juli 2016, kata dia, dua jenis penerimaan yang melampaui target, yakni rumah makan dan kafe.