Penerimaan Pajak Restoran Kudus Capai Rp2,194 Miliar

Antara, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2016 19:25 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

Faktor lainnya, kata dia, karena adanya pemberlakuan aturan baru pada tahun ini yang terkait dengan SKPD yang memesan makanan melalui rumah makan dikenakan aturan pajak.

Sebelumnya, kata dia, ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, kini tidak dipungut dan diganti dengan pajak restoran.

Terkait keberadaan kafe berjalan, kata dia, belum terdata karena masih menyiapkan perangkat hukumnya terlebih dahulu.

(Raisa Adila)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya