Faktor lainnya, kata dia, karena adanya pemberlakuan aturan baru pada tahun ini yang terkait dengan SKPD yang memesan makanan melalui rumah makan dikenakan aturan pajak.
Sebelumnya, kata dia, ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, kini tidak dipungut dan diganti dengan pajak restoran.
Terkait keberadaan kafe berjalan, kata dia, belum terdata karena masih menyiapkan perangkat hukumnya terlebih dahulu.
(Raisa Adila)