JAKARTA - Masyarakat diresahkan dengan peredaran makanan ringan dengan brand 'Bikini Snack' yang diperjualbelikan melalui media sosial. Pasalnya dengan kemasan bergambar wanita dibalut bikini, makanan ringan ini dituding mengandung makna pornografi.
Bukan cuma masyarakat, beberapa lembaga pun menaruh perhatian dengan beredarnya makanan ini. Lembaga Perlindungan Anak (LPA), BPOM, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang adanya Bikini snack.
Lantas apa yang yang sebaiknya dilakukan produsen Bikini Snack?