BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengatakan ide untuk membuat makanan ringan dengan merek yang dianggap tidak senonoh "Bikini atau Bihun Kekinian" yang dipasarkan melalui toko jual beli dalam jaringan/online bermula dari sebuah proyek entrepreneur.
"Ini sebenarnya kebutuhan akademik, yakni proyek entrepreneur. Jadi ada lima peserta kursus termasuk produsen 'Bikini' snack ini, yakni TW mengikuti kursus di lembaga kursus entrepreneur yang bekerj asama dengan salah satu instansi," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim dalam jumpa pers, di Bandung, Sabtu (6/8/2016).
Dia berharap dengan adanya kasus ini pelaku kursus entrepreneur atau dunia wirausaha bisa lebih ketat mengawasi setiap produk usaha yang dihasilkan oleh peserta kursusnya agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami berharap dosen atau pembimbing atau para tutor entrepreneur atau dunia wirausaha itu memberikan masukan atau ide-ide yang sesuai kaidah kepada peserta didiknya," kata dia. (Baca juga: Heboh Bikini Snack, Indonesia Harus Punya Mekanisme Sanksi)
Walaupun tujuan awal makanan ringan ini berhubungan dengan dunia enterpreuner dan akademik, kata Abdul seraya menambahkan BBPOM tetap menyayangkan langkah produsen TW yang menjual "Bikini" ini melalui jejaring sosial di dunia maya.