Amnesti Pajak Dongkrak Penjualan Properti Kelas Premium

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2016 10:24 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Salah satu regulasi yang segera diterbitkan untuk mendorong repatriasi adalah PMK yang mengatur kemudahan pengalihananakperusahaanbertujuan khusus atau special purpose vehicle (SPV) dari luar negeri ke Indonesia. Regulasi itu ditujukan supaya proses pengungkapan harta, khususnya repatriasi, bisa dilakukan.“Jangan lagi disembunyikan di tax haven ,” katanya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti yang menyusun regulasi tersebut menyatakan, berdasarkan UU Amnesti Pajak, wajib pajak (WP) yang memiliki SPV dan mengikuti program amnesti pajak harus mengungkap SPV, termasuk harta yang dimiliki melalui SPV. “Setelah itu SPV-nya juga harus berubah menjadi perusahaan Indonesia,” ujarnya.

Astera menyatakan, sesuai dengan ketentuan, proses pengalihan, baik saham, tanah maupun bangunan yang dimiliki SPV, akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final sebesar 5persen.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya