Perhatikan Hal Ini Sebelum Menerbitkan DIRE

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2016 20:01 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Dana Investasi Real Estat (DIRE) bisa dijadikan sarana investasi lain selain saham maupun reksadana. DIRE merupakan wadah untuk memiliki sebuah aset properti komersil seperti hotel, mal, apartemen, dan gedung perkantoran.

Lalu untuk mereka yang memiliki aset, bagaimana persyaratan untuk menerbitkan DIRE?

Kepala Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten Bursa Efek Indonesia, Poltak Hotradero mengatakan, persyaratan pertama untuk menerbitkan DIRE adalah aset yang hendak dicatatkan bisa menghasilkan pendapatan yang berkesinambungan atau reccuring income.

"Kemudian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum oleh DIRE berbentuk KIK yang disampaikan ke OJK jadi efektif," jelas Poltak, di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Dia menjelaskan, nilai aset yang hendak di jadikan portofolio awal dari DIRE paling kurang sebesar Rp50 miliar. Sedangkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki pemegang unit paling besar sebanyak 75 persen dari total yang diterbitkan. (Baca juga: Daftar Properti yang Bisa Dijadikan Objek DIRE)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya