Bea Cukai dan IAPI Latih Akuntan Publik

, Jurnalis
Selasa 27 September 2016 16:25 WIB
Share :

JAKARTA – Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang bergerak di bidang impor ekspor yang belum memahami aturan kepabeanan dan cukai. Hal ini berdampak pada banyaknya temuan audit dan pengenaan denda pada perusahaan tersebut.

Tak main-main, jumlah denda tersebut sungguh besar,seperti aturan pengenaan denda pada perbedaan nilai pabean.Perusahaan yang terbukti tidak sesuai aturan, akan dikenakan denda hingga 1.000 persen. Tidak menutup kemungkinan hal ini akan membuat kolaps perusahaan tersebut.

Menyikapi kondisi di atas, Bea Cukai beserta Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memberikan pelatihan kepada para akuntan publik. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para akuntan publik akan aturan kepabeanan dan cukai,sehingga dapat memberikan saran dan masukan kepada perusahaan yang diauditnya agar taat aturan dan tidak ada temuan audit yang berakibat dikenakannya denda.

Menurut Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Muhammad Sigit, kegiatan ini sangat strategis dan sangat penting untuk menambah pengetahunan para akuntan akan peraturan kepabeanan dan cukai khususnya di bidang audit.

“Kami harapkan mereka (para akuntan publik dapat menilai apakah perusahaan yang diauditnya patuh atau tidak. Pelatihan ini juga merupakan salah satu media sosialisasi Bea Cukai kepada pihak eksternal,” ungkap Sigit saat membuka acara Pelatihan Professional Berkelanjutan untuk Para Akuntan Publik di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (23/09).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya