Ini Prosedur dan Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah

, Jurnalis
Minggu 09 Oktober 2016 09:53 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

   a) Sertifikat asli.

   b) PBB asli 5 tahun terakhir, berikut Surat Tanda Terima Setoran.

   c) IMB asli.

Data pemberi dan penerima hibah

   a) Fotokopi KTP.

   b) Fotokopi Kartu Keluarga.

   c) Fotokopi akta kelahiran.

Cermati Lalu Rencanakan

Dengan mencermati lebih dulu, Anda dapat merencanakan dengan baik persyaratan pemecahan sertifikat Anda. Tentu saja, setelah memahami penjelasan di atas, Anda dapat mengurusnya sendiri. Namun, jika kurang yakin atau punya pekerjaan lain yang lebih mendesak, Anda dapat mengandalkan bantuan profesional. Perencanaan yang baik akan berbuah manis, terutama jika hal ini berhubungan dengan warisan. Urusan ini jika direncanakan dengan baik, akan membuahkan hasil kesetaraan dan keadilan bagi seluruh hak waris.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya