Pengusaha Tolak RUU Persaingan Usaha

Antara, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2016 14:26 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu Suryani menekankan tentang ketentuan bagi terlapor yang tidak melaksanakan keputusan KPPU dan telah berkekuatan hukum tetap denda Rp2 triliun atau pidana kurungan dua tahun.

Menurut dia pasal tersebut perlu lebih rinci mengingat skala usaha sangat variatif. Selain itu, tatacara eksekusi keputusan berkekuatan tetap sudah ada melalui pengadilan negeri setempat.

"Selanjutnya 'mengaturan merger dari Post-Notikasi' menjadi 'Pre-Notikasi'. Hal ini perlu dikaji lebih jauh baik terkait dengan peraturan dan UU lainnya dan hendaknya hanya merger yang berpotensi monopoli saja yang diterapkan Pre-Notikasi mengingat proses merger dan pengambilalihan perusahan merupakan strategi usaha yang umum," tuturnya.

Sementara beberapa pasal yang menurut Kadin berpotensi disalahgunakan, misalnya, pasal yang mengatur orang yang mencegah, menghalangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung proses investigasi atau pemeriksa akan dipidana enam bulan atau denda Rp5 miliar.

Menurut Kadin penguatan kewenangan bagi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perlu dilakukan, namun mekanisme dan pelaksanaannya perlu diatur dengan jelas sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Rancangan UU ini masih belum mengatur tanggung jawab KPPU apabila mereka melakukan penyalahgunaan wewenang.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya