JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha yang dianggap memberatkan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.
Wakil Ketua Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S Motik menyebutkan, beberapa pasal yang dinilai memberatkan pengusaha ialah mengenai pengenaan denda minimum 5 persen dan maksimum 30 persen dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar atau pencabutan izin usaha.
"Ketentuan ini tentunya memberatkan dunia usaha dan perlu lebih dirinci dengan jelas jenis pelanggaran dan persentasenya. Standar internasional adalah dua sampai tiga kali keuntungan berlebih dari tindakan melanggar, jauh lebih kecil," ujar Suryani di Menara Kadin Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Selain itu yang dianggap memberatkan lainnya mengenai pengajuan banding yang boleh dilakukan dengan membayar 10 persen.
"Pasal ini melanggar azas praduga tidak bersalah, selain itu juga pasal ini tidak mengatur kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika putusan akhir ternyata pengusaha dinyatakan tidak bersalah termasuk 'cost of fund' dari dana talangan 10 persen," kata dia.