JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah berupaya melakukan reformasi pada sistem perpajakan di Indonesia.Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah masyarakat dalam proses pelaporan hingga membayar pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemanfaatan teknologi pada sektor perpajakan memang harus segera diterapkan di Indonesia. Sebab, hal ini juga dapat meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara.
Namun, pemanfaatan teknologi ini juga harus diiringi oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan. Pemerintah pun dituntut selektif dalam memilih pegawai pajak seiring dengan berkembangnya teknologi yang akan dimanfaatkan.
“Pemerintah banyak bikin kantor, tapi hanya untuk pelayanan. Padahal pelayanan kan bisa lewat internet, pembayaran juga bisa lewat bank. Jadi wajib pajak enggak perlu datang ke kantor,” kata Yustinus kepada Okezone.
“Jadi seiring pemanfaatan teknologi, memang perlu peningkatan kualitas dari pegawai pajak. Bagi pegawai pajak yang tidak kompeten ya realokasi, karena dengan adanya teknologi seharusnya tidak membutuhkan banyak sumber daya manusia,” imbuhnya.