Ini Pentingnya Daerah Punya Perda Bangunan Gedung

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Selasa 22 November 2016 17:09 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Meski dinilai penting, namun perhatian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan bangunan gedung belum begitu maksimal. Hal tersebut tampak dari penerbitan Perda Bangunan Gedung yang hanya rata-rata 10 perda tiap tahun.

Menurut Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adjar Sudrajat, pentingnya Perda Bangunan Gedung saat ini sebagai instrumen pengendali pembangunan gedung baik preventif maupun kurativ.

"Di daerah agar tertib, serasi, dan selasar di lingkungannya sesuai pengaturan dalam penataan ruang," kata Adjar, di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Adjar menambahkan, terkait dengan aspek teknis, pentingnya Perda Bangunan Gedung di daerah untuk memastikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Perda tersebut, tambah Adjar tidak berdiri sendiri, artinya mengacu terhadap UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung. Selain itu juga terkait dengan UU sebelum dan sesudahnya seperti UU rumah susun dan UU penataan ruang.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya