JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dinilai penting keberadaannya. Itu merupakan instrumen pengendali penyelenggaraan bangunan di daerah-daerah.
Perda tersebut terbit menyusul dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selama hampir 14 tahun berjalan, baru 424 daerah yang sudah memiliki perda tersebut.
Sebanyak 5 kabupaten dan kota ditetapkan memiliki kinerja yang terbilang efektif dalam mengimplementasikan Perda Bangunan Gedung pada 2015 dan 2016, daerah tersebut di antaranya adalah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kota Bandung, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Marauke.
Baca selengkapnya: 5 Daerah Terbaik Implementasikan Perda Bangunan Gedung
(fir)
(Rani Hardjanti)