JAKARTA - Tarif pajak rokok resmi naik. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.
Atas diterbitkannya PMK tersebut PPN atas penyeragam hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, besaran 9,1% diperoleh berdasarkan kesepakatan bersama.
"Pokoknya yang diputuskan terakhir jadi 9,1% karena kalau dipungut secara final artinya di tingkat produsen ratenya bukan 10% tapi 9,1%," kata dia usai Rapat Pimpinan di Kementerian Keuangan, Senin (9/1/2016).