Pemerintah Naikkan PPN Rokok Jadi 9,1%

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 09 Januari 2017 15:29 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

Dia menegaskan, dalam membuat sebuah keputusan Kemenkeu terlebih dahulu melakukan diskusi dengan beberapa pihak.

"Kami kalau buat kebijakan kami diskusi. Diskusi itu ada aspirasi ada juga maunya Pemerintah Itu bukan dia mati disitu. Mati itu ketika diputuskan Menkeu, keputusan Menkeu 9,1%," tukas dia.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif PPN rokok 9,1% berlaku sejak 1 Januari 2016.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya