Pemerintah Naikkan PPN Rokok Jadi 9,1%

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 09 Januari 2017 15:29 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Tarif pajak rokok resmi naik. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.

Atas diterbitkannya PMK tersebut PPN atas penyeragam hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, besaran 9,1% diperoleh berdasarkan kesepakatan bersama.

"Pokoknya yang diputuskan terakhir jadi 9,1% karena kalau dipungut secara final artinya di tingkat produsen ratenya bukan 10% tapi 9,1%," kata dia usai Rapat Pimpinan di Kementerian Keuangan, Senin (9/1/2016).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya