"Memberatkan kalau tidak segera ada signal ke depannya mau bagaimana apakah mau murni 10% apakah mau begini naik sedikit sedikit," tukasnya.
Sekadar informasi, kenaikan PPN rokok diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.
Atas diterbitrkannya PMK tersebut PPn atas penyeragan hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%.
(Fakhri Rezy)