Kenaikan PPN Rokok 9,1% Harus Diikuti Pengawasan

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2017 06:05 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

"Memberatkan kalau tidak segera ada signal ke depannya mau bagaimana apakah mau murni 10% apakah mau begini naik sedikit sedikit," tukasnya.

Sekadar informasi, kenaikan PPN rokok diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.

Atas diterbitrkannya PMK tersebut PPn atas penyeragan hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya