JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor mulai efektif sejak 6 Januari lalu.
Kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor ini salah satunya ditujukan untuk pemberantasan pungutan liar. Selain itu, kenaikan juga diharapkan dapat meningkatkan PNBP.
Hanya saja, pemerintah dinilai tidak dapat menjadikan penerimaan sebagai alasan keniakan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, terdapat beberapa sektor lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan penerimaan. Diantaranya adalah sektor sumber daya alam hingga perkebunan.
“Saya kira beberapa jenis PNBP masih potensial di sektor sumber daya alam, perkebunan, kehutanan. Saya kira optimalkan pengawasan di sana sehingga bisa optimal juga penerimaannya. Kalau yang kecil-kecil itu jangan terlalu tinggi tarifnya kalau tujuannya untuk pengawasan. Tapi kalau memang tujuannya untuk penerimaan bisa diambil dari sektor-sektor yang lebih potensial,” ujarnya kepada Okezone.
Hanya saja, kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor ini tetap dapat dimaklumi apabila pemerintah memanfaatkannya untuk peningkatan sarana dan prasarana transportasi di Indonesia. Namun, besaran kenaikan dianggap perlu untuk dievaluasi karena dinilai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat kecil.
“Lalu yang penting kan penggunaannya apakah betul-betul digunakan untuk mengatasi persoalan transportasi dan persoalan lalu lintas,” tukasnya.
(Fakhri Rezy)